Desa Sinar Gading, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin – Pemerintah Desa Sinar Gading melaksanakan kegiatan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap III Tahun Anggaran 2026 kepada masyarakat penerima manfaat, yang dilaksanakan pada hari Rabu Tanggal 2 September 2026. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah desa dalam membantu masyarakat yang membutuhkan serta memastikan penyaluran Dana Desa dapat dilaksanakan secara tepat sasaran, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penyaluran BLT Dana Desa Tahap III Tahun 2026 tersebut diberikan kepada 12 orang Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah ditetapkan melalui mekanisme dan musyawarah desa sesuai dengan kriteria yang berlaku.
Kegiatan yang dilaksanakan adalah Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap III Tahun 2026 kepada 12 orang Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Sinar Gading.
Kegiatan penyaluran BLT-DD ini dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Sinar Gading dan diikuti oleh para Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Dalam kegiatan tersebut, turut hadir dan melakukan pendampingan Pendamping Lokal Desa, Warseno, S.Pd , yang berperan dalam mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan serta memastikan proses penyaluran berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Penyaluran BLT Dana Desa dilaksanakan pada Tahap III Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari program perlindungan sosial yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2026.
Kegiatan penyaluran dilaksanakan di Desa Sinar Gading, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
Penyaluran BLT Dana Desa dilakukan sebagai bentuk perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap masyarakat yang membutuhkan. Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar serta meringankan beban ekonomi keluarga penerima manfaat.
Proses penyaluran BLT Dana Desa dilakukan secara tertib dan transparan kepada 12 orang KPM yang telah ditetapkan. Para penerima manfaat menerima bantuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dilakukan melalui proses administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam pelaksanaan kegiatan, Pendamping Lokal Desa Warseno, S.Pd turut berperan memberikan pendampingan dan memastikan proses kegiatan berjalan dengan baik. Pendampingan tersebut meliputi koordinasi dengan pemerintah desa, pemantauan proses penyaluran, serta memberikan dukungan agar pelaksanaan BLT Dana Desa dapat berjalan secara tertib, tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
Dengan tersalurkannya BLT Dana Desa Tahap III Tahun 2026 kepada 12 orang KPM, diharapkan bantuan tersebut dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para penerima untuk membantu memenuhi kebutuhan keluarga. Pemerintah Desa Sinar Gading bersama seluruh pihak terkait terus berkomitmen untuk melaksanakan program Dana Desa secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Penyaluran BLT Dana Desa ini juga menjadi wujud sinergi antara Pemerintah Desa Sinar Gading dan Pendamping Lokal Desa dalam mendukung pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di Desa Sinar Gading, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin.
Soeltan
02 Januari 2025 13:19:46
Luar Biasa Desa Sinar Gading...